Dinilai Penuhi Mens Rea, Pimred Detak fakta.com Resmi Laporkan Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD Pemkab Rohil ke Dirreskrimsus Polda Riau

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakyat Monitoring.Com| Pekanbaru

Seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi media daring Detakfakta.com, Ahmadi, mengajukan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau. Ahmadi melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghalangan kerja wartawan serta intervensi dan penyensoran terhadap pemberitaan yang dilakukannya terhadap Zakiah Nora Pemain Proyek RLH dan Seragam SD di Rohil yang dinilai memenuhi niat jahat (Mens Rea) terhadap Pelapor didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Laporan tertanggal 17 Juni 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Dirreskrimsus Polda Riau resmi diterima, Kamis (18/6/2026) dengan terlapor bernama Zakiah Nora. Dalam laporannya, Ahmadi merinci rangkaian peristiwa yang dimulai sejak Maret 2026 silam.
Menurut keterangan Ahmadi, pada 5 Maret 2026 ia memuat berita terkait proyek Rumah Layak Huni di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir dengan sumber anggaran tahun 2024. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Maret, terlapor menghubunginya dan menyatakan berita tersebut tidak benar sembari mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib. Di saat yang sama, terlapor disebutkan menawarkan bantuan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lima hari berselang, Ahmadi menurunkan berita tersebut (embargo sesuai permintaan sumber) dan menanyakan janji bantuan yang disampaikan. Setelah nomor rekening diserahkan, ia menerima transfer dana sebesar Rp1.000.000 yang disertai bukti pengiriman.

Kasus berkembang kembali pada awal April 2026, ketika Ahmadi memuat pemberitaan baru terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Berita tersebut dilengkapi informasi dari mantan sopir terlapor serta bukti video dan data pemenang proyek.

Tak lama setelah berita dimuat, terlapor Zakiah Nora kembali menghubungi dan meminta konten tersebut dihapus. Dalam komunikasi itu, terlapor disebutkan mengancam akan menggunakan bukti transfer Rp1.000.000 sebelumnya sebagai alat untuk melaporkan Ahmadi atas dugaan pemerasan. Pihaknya juga menerima surat dari Dewan Pers terkait hak jawab, namun upaya klarifikasi tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga:  Warga RT 01 dan RT 04 Desa Air Kulim Gelar Aksi Damai, Tuntut Penutupan Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal di KM 12 Duri 

Kemudian pada Mei 2026, terlapor meminta Ahmadi hadir di Polresta Pekanbaru untuk memberikan keterangan dengan janji tidak akan melaporkan secara pidana. Namun kondisi berubah pada akhir Mei, ketika Ahmadi menerima informasi bahwa laporan polisi telah resmi diajukan. Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) pun dikirimkan kepadanya, dan tak lama kemudian beredar berbagai pemberitaan daring yang memuat identitas serta foto dirinya terkait laporan tersebut.

Atas rangkaian kejadian itu, Ahmadi menduga perbuatan terlapor memenuhi Niat Jahat (Mens Rea) unsur tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur larangan menghalangi pelaksanaan fungsi pers, serta Pasal 4 Ayat 2 yang melarang intervensi dan penyensoran secara paksa terhadap pemberitaan.

Bersama laporan, Ahmadi melampirkan bukti transfer, surat Dewan Pers, keterangan sakit, serta salinan STPL sebagai pendukung. Ia meminta pihak kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas untuk mengungkap fakta dan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan.***(Tim).

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik AKBP Faisal dan Polwan Lisa Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Persoalan Rumah Tangga
Terungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Pangkalan Libut, Polsek Pinggir, Amankan Pria dan Barang Bukti 2,81 Gram Sabu
Kompol Buyung Kardinal Pimpin Patroli Gabungan, Balap Liar dan Premanisme Jadi Sasaran Utama
Diduga Kembali Langgar SOP, Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Jalan Pesantren Kembali Jadi Sorotan
Warga RT 01 dan RT 04 Desa Air Kulim Gelar Aksi Damai, Tuntut Penutupan Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal di KM 12 Duri 
Bongkar Skandal Dugaan BAST Fiktif, SIMAK Rohul Geruduk Kejati Riau Tuntut Audit Forensik Sistem SIPD Dinas Perkim
Satu Unit Ponton Sitaan di Laut Limbung Dilaporkan Berpindah, Publik Pertanyakan Status dan Prosedurnya
Proses Audit Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tasik Serai Timur Menguat, Tim Audit Tipikor Inspektorat Bengkalis Turun ke Lapangan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:57 WIB

Polemik AKBP Faisal dan Polwan Lisa Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Persoalan Rumah Tangga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Terungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Pangkalan Libut, Polsek Pinggir, Amankan Pria dan Barang Bukti 2,81 Gram Sabu

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:10 WIB

Kompol Buyung Kardinal Pimpin Patroli Gabungan, Balap Liar dan Premanisme Jadi Sasaran Utama

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:00 WIB

Diduga Kembali Langgar SOP, Aktivitas Pengisian BBM di SPBU Jalan Pesantren Kembali Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Warga RT 01 dan RT 04 Desa Air Kulim Gelar Aksi Damai, Tuntut Penutupan Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal di KM 12 Duri 

Berita Terbaru