Pelimpahan Skandal Gedung DPRD Rohul Rp 35,5 M,dari Kejati Riau ke Kejari diduga modus Pembekuan Perkara !

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Rakyat Monitoring.Com| PEKANBARU 

Kejati Riau limpahkan kasus dugaan Korupsi gedung DPRD Rohul anggaran Tahun 2024 – 2025 senilai Rp35,5 Milyar kepada Kejari Rohul.

Melalui Surat Resmi Nomor: B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Kejati Riau menyatakan, pelimpahan laporan yang berasal dari masyarakat tersebut terkait dugaan skandal Gedung DPRD kepada Kejari Rohul.

Menyikapi hal tersebut Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) mengambil langkah eskalasi Nasional dan akan menggelar Aksi Demonstrasi dan Penyerahan Berkas Pengaduan di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jakarta.

Koordinator Umum GAPEMARU, Dedi Ashari kepada awak media menyampaikan, ” Kita menilai tindakan Kejati Riau melimpahkan berkas perkara ke tingkat daerah rawan menjadi modus pembekuan perkara dan berpotensi memicu intervensi politik lokal di Rokan Hulu”

“Pelimpahan perkara dari Kejati Riau ke Kejari Rohul melalui Surat No. B-5264 sangat sarat dengan indikasi ‘lempar batu sembunyi tangan’. Penanganan di tingkat daerah sangat rentan terhadap konflik kepentingan dan pengondisian elit lokal. Oleh karena itu, GAPEMARU siap mendatangi Gedung Kejagung RI di Jakarta untuk meminta Jampidsus dan Jamwas turun tangan secara langsung!” tegas Dedi Ashari, dalam keterangannya

Dedi menegaskan, dalam agenda aksi di Kejagung RI, GAPEMARU membawa 4 poin tuntutan utama yang disampaikan secara resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung RI, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan RI:

1. Mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerbitkan Surat Perintah Supervisi Khusus atas pelimpahan perkara Surat No. B-5264/L.4.5/Fo.2/08/2026 agar penanganan di Kejari Rokan Hulu tidak diendapkan atau dihentikan secara diam-diam.

2. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa rekam jejak serta efektivitas kinerja Pidsus Kejati Riau dan Kejari Rohul atas indikasi lambannya penanganan laporan pengaduan masyarakat sejak Mei 2026.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Pembinaan Terkendali, Deteksi Dini Lanjut Gelar Razia Blok Hunian

3. Meminta Kejagung RI memerintahkan penyidik untuk segera melakukan pemanggilan terbuka terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Rohul, Direksi PT. MR selaku Kontraktor Pelaksana, serta melakukan uji petik fisik bersama ahli konstruksi independen.

4. Mendesak Kejagung RI mengawal ketat penegakan hukum murni. Apabila dalam penelitian/penyidikan telah terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014), Kejagung wajib memastikan penetapan TERSANGKA tanpa kompromi!

GAPEMARU menegaskan bahwa pengawalan terhadap penyelamatan uang rakyat senilai Rp35,5 Miliar ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Gerakan pemuda mahasiswa Rokan Hulu siap memposisikan kasus ini sebagai agenda pengawasan nasional hingga adanya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

“Keadilan bagi rakyat Rokan Hulu tidak boleh dikandaskan oleh birokrasi pingpong perkara. Jika di daerah diabaikan, maka di Jakarta keadilan itu akan kami perjuangkan sampai tuntas!” pungkas Dedi.***

Follow WhatsApp Channel rakyatmonitoring.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Papan Plank yang terpasang dengan 6 Logo yang dibuat sendiri oleh pemilik Kebun Bersama Ninik Mamak, seakan kebun tersebut telah disita, kenyataannya belum ditertibkan
LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.
Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band
Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan
HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026
Bangun Sinergi Layanan Kesehatan, Kepala LPKA Tenggarong Kunjungi RSUD A.M. Parikesit
PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA, LPKA TENGGARONG TANAMKAN SEMANGAT PERSATUAN DAN NASIONALISME
LSM GIB Serahkan Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana ke Kejari Gunungsitoli, Desak Penelusuran Transparan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Papan Plank yang terpasang dengan 6 Logo yang dibuat sendiri oleh pemilik Kebun Bersama Ninik Mamak, seakan kebun tersebut telah disita, kenyataannya belum ditertibkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

LSM KCBI Investigasi Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi pada Proyek Galian Pintu II.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Semarak HUT ke-27 Rohil, Bupati H. Bistamam Buka Festival Drumband dan Marching Band

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Kurang dari Sebulan, LPKA Tenggarong Panen Selada Hasil Pembinaan Kemandirian Anak Binaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:39 WIB

HIMBAUAN KHUSUS LURAH PEMATANG KAPAU DEKRI, S.Pd: WARGA RT 02 WAJIB HADIR GORO AKBAR 1 NOVEMBER 2026

Berita Terbaru