RAKYATMONITORING|Bagansiapiapi – Koalisi Demonstrasi Mahasiswa Pemuda (KDMP) Kabupaten Rokan Hilir melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan pungutan biaya penggunaan Gedung Olahraga (GOR) Batu Enam, Bagansiapiapi.
Ketua KDMP Rohil, Arfi, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat terkait adanya pungutan terhadap warga yang ingin menggunakan fasilitas GOR sebagai sarana berolahraga.
Menurut Arfi, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengguna lapangan dikenakan biaya sewa sebesar Rp50 ribu per jam pada siang hari dan Rp100 ribu per jam pada malam hari. Pungutan tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial F yang oleh sejumlah pengguna lapangan dikenal sebagai penanggung jawab fasilitas tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar pungutan tersebut serta mekanisme pengelolaannya. Jika memang ada biaya yang dipungut dari masyarakat, tentu harus jelas landasan hukumnya, pengelolanya, serta ke mana dana tersebut disalurkan,” ujar Arfi, Sabtu (1/8/2026).
KDMP Rohil menilai persoalan ini perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, KDMP Rohil telah mengajukan permohonan audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor Disparpora Kabupaten Rokan Hilir.
Arfi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi bagi semua pihak sekaligus membuka informasi secara transparan terkait pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami berharap audiensi ini dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan maupun polemik yang berkepanjangan terkait pengelolaan GOR Batu Enam,” tutupnya.













