Rakyat monitoring.Com| PELALAWAN,
Bola panas dugaan skandal gurita mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.283.690 Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini sepenuhnya berada di tangan penyidik lapangan. Publik kini menanti langkah penegakan hukum yang objektif dari jajaran Satreskrim Polres Pelalawan serta Polsek Pangkalan Kuras untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi meluruskan sirkulasi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan fungsi kontrol sosial, jajaran Redaksi BasmiNusantara.com resmi menurunkan rilis jurnalisme investigasi mendalam ini pada Jumat siang (31/07/2026). Rilis ini diterbitkan setelah rangkaian upaya konfirmasi pers selama berhari-hari membentur tembok pertahanan yang defensif dari para pemangku kebijakan hukum di wilayah setempat.
Humas Polres Sudah Lempar Berkas, Lapangan Masih Melempem
Sudut pandang penegakan hukum dalam kasus ini menjadi sorotan tajam setelah seksi Humas Polres Pelalawan secara terbuka mengaku telah meneruskan dokumen informasi investigasi pers ke unit teknis. Pada Selasa malam (28/07/2026) pukul 20.46 WIB, Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes secara resmi memberikan pernyataan tertulis melalui saluran komunikasi seluler redaksi:
“Sudah kita kordinasikan sama Kapolsek dan Kanit reskrim polres Pak, itu yang bisa saya lakukan, tkh.”
Secara hukum formil, pernyataan Humas Polres tersebut menegaskan bahwa alat bukti berupa laporan informasi mengenai indikasi aktivitas “Bunker Siluman” SPBU Dundangan telah resmi diterima dan berada di meja kerja Kapolsek Pangkalan Kuras dan Kanit Reskrim. Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik hingga Jumat siang ini: Mengapa belum ada tindakan tegas di lapangan? Mengapa belum ada pemasangan garis polisi (police line), penyitaan CCTV, ataupun pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait? Lambannya eksekusi ini memicu harapan besar dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi tata niaga minyak dan gas bumi.
Kronologi Penolakan Hak Jawab: Sikap Defensif Oknum Aparat dan SPBU
Guna memenuhi mandat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media menghormati asas praduga tak bersalah melalui pemenuhan Hak Jawab, Pemimpin Redaksi BasmiNusantara.com, Nando Saputra Gulo, telah melakukan upaya konfirmasi berjenjang secara patut dari tingkat bawah hingga pucuk pimpinan tertinggi:
1. Klaster Pimpinan Polres Pelalawan: Dokumen informasi dikirim langsung ke nomor pribadi Kapolres Pelalawan pada Minggu pagi (26/07/2026) pukul 08.13 WIB. Di dalam pesan tersebut, pers meneruskan aspirasi bahwa laporan ini juga ditembuskan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Kendati dikirimi pesan pengingat ulang pada Selasa malam (28/07/2026) pukul 19.25 WIB, Kapolres secara personal belum memberikan jawaban tertulis.
2. Klaster Kewilayahan Polsek Pangkalan Kuras: Kapolsek Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H. dikirimi berkas konfirmasi serupa pada Minggu (26/07/2026) pukul 07.59 WIB dan disusul permohonan wawancara pada Selasa sore (28/07/2026) pukul 15.42 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi yang diberikan.
3. Klaster Operasional Niaga (SPBU Dundangan): Surat konfirmasi resmi dilayangkan pers kepada Pengawas Lapangan SPBU, Sdr. Prima, pada Selasa (28/07/2026) pukul 16.42 WIB. Surat tersebut mempertanyakan dugaan skema penyedotan Solar subsidi tengah malam menggunakan mesin pompa eksternal lewat pintu belakang operasional SPBU. Selain itu, pers juga mempertanyakan desakan warga untuk membuka kembali berkas kasus lama terkait dugaan insiden intimidasi terhadap jurnalis di area SPBU. Sdr. Prima memilih menutup diri dan mengabaikan ruang klarifikasi tersebut hingga pesan susulan terakhir dikirim pers pada Kamis sore (30/07/2026) pukul 18.17 WIB.
Indikasi Pelanggaran dan Jerat UU Cipta Kerja
Tidak adanya tanggapan resmi dari manajemen SPBU Dundangan di bawah koordinasi operasional Pak Abi alias Faryabi Kaban, dinilai publik sebagai bentuk keengganan untuk bersikap transparan di ruang publik. Padahal, dugaan aktivitas penyedotan Solar subsidi dari tangki pendam pada tengah malam hingga dini hari ini secara nyata dikeluhkan warga karena memicu kelangkaan Solar ekstrem dan mengakibatkan antrean kendaraan truk logistik mengular di Lintas Timur Pelalawan.
Secara regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 giga/miliar.
Kini, publik dan kalangan kontrol sosial di Provinsi Riau menunggu realisasi nyata dari tindak lanjut pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Humas Polres Pelalawan. Jika jajaran penyidik terus mengulur waktu tanpa tindakan nyata, maka gabungan organisasi pers bersama elemen masyarakat siap mengawal persoalan ini hingga ke tingkat Polda Riau demi tegaknya supremasi hukum yang bersih. (BN/red)













